Tuesday 2 December 2014

Informasi Pengumuman dan Jadwal Ujian TKD CPNS Kabupaten Serdang Bedagai (SERGAI) Tahun 2014

MEDANKERJA.COM, Info CPNS 2014, Informasi CPNS Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Desember 2014

P E N G U M U M A N 
Nomor : 18.36/820/1823/2014 : 18.36/800/3688/2014

T E N T A N G 
JADWAL UJIAN CPNS KAB. SERDANG BEDAGAI TAHUN 2014


Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 171/KR.VI/BKN/X/2014 tanggal 7 Nopember 2014 perihal Pelaksanaan Jadwal Test CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 29 Desember 2014 (kecuali tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2014 libur menyambut Hari Raya Natal), dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelamar CPNS Kab. Serdang Bedagai Tahun 2014 yang telah lulus seleksi administrasi dan telah mendapat nomor ujian, maka jadwal untuk pelaksanaan ujian Test Kemampuan Dasar (TKD) yang dilaksanakan di Ruang CAT, Kantor Regional VI BKN Medan Jl. TB Simatupang No.124 Pinang Baris Sunggal Medan sebagaimana daftar terlampir.

Dalam pelaksanaan ujian tersebut, peserta wajib mematuhi antara lain:

I. Tata tertib peserta : 
  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum test dimulai. 
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai. 
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia. 
  4. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta test serta menunjukkan kepada Panitia. 
  5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 
  6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan (kemeja lengan panjang warna putih dan celan/rok panjang warna hitam serta memakai sepatu). 
  7. Peserta yang menggunakan kaos dan jeans tidak diperkenankan mengikuti ujian. 
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. 
  9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti test (dianggap gugur). 
  10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang test. 
  11. Peserta di dalam ruang test dilarang membawa :

    1) buku - buku dan catatan lainnya.
    2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,bolpoint.
    3) Makanan, minuman dan rokok
    4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
  12. Peserta dilarang :

    1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta test;
    2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama mengikuti ujian;
    3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    4) merokok dalam ruangan test.
  13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

II. Sanksi 
  1. Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai pembatalan sebagai peserta test. 
  2. Peserta test yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan test.

III. Lain-lain 

  • HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung dapat disahkan.

Demikian pengumuman ini sampaikan dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat
umum.

Unduh Informasi Pengumuman dan Jadwal Ujian TKD CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2014 KLIK DISINI File Pdf
Sumber: Website Resmi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai