Friday 5 December 2014

Pengumuman dan Jadwal Ujian TKD CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2014

MEDANKERJA.COM. Informasi CPNS Terbaru 2014. Informasi Pengumuman dan Jadwal Pelaksanaan Ujian TKD CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2014. Jadwal  ujian TKD CPNS Kab. Taput yang selama ini ditunggu - tunggu akhirnya hari ini Jadwal tersebut dikeluarkan juga oleh pemerintah Kab. Taput, Berikut Informasi Lengkapnya :

 PENGUMUMAN
 NOMOR : 800/3318/BKD/II/2014

TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) 
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA 
BAGI PELAMAR UMUM TAHUN ANGGARAN 2014

Sehubungan dengan Pengumuman Bupati Tapanuli Utara Nomor : 800/2315/BKD/II/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun 2014 bagi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kantor Regional VI Medan Nomor : 198.10/SP/KR.VI/BKN/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Hasil Verifikasi Insfrastruktur Computer Assited Test (CAT) dan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, bersama ini diumumkan jadwal pelaksanaan Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  JADWAL DAN LOKASI UJIAN

Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan 2 (dua) tahap yaitu :
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan mulai tanggal 08 Desember s/d 22 Desember 2014  (Jadwal Ujian terlampir);
  2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian dan akan diumumkan lewat website Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (https://www.taputkab.go.id).

Lokasi Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan di Gedung Balai Data Bawah Kantor Bupati Tapanuli Utara (Jl. Sisingamangaraja No. 100, Tarutung).

B.  KETENTUAN UMUM

Peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Bupati Tapanuli Utara Nomor : 800/2919/BKD/II/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang nama-nama pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Formasi Tahun 2014 yang Lulus Seleksi Administrasi dan mendapat Kartu Ujian CPNS 2014 dari Panitia Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014.


C. KETENTUAN KHUSUS
  1. Peserta ujian hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai di tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
  2. Peserta harus melakukan registasi sebelum TKD dimulai;
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes, bagi peserta yang tidak hadir dianggap gugur;
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
  5. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif kepada panitia dan bagi peserta yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan tidak lulus ujian;
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta;
  7. Setiap peserta wajib mengikuti test sendiri dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun maka peserta dianggap gagal; 
  8. Peserta wajib berpakaian rapi dengan ketentuan sebagai berikut :

    Pria : Kemeja warna putih dan celana warna hitam
    Wanita : Kemeja warna putih dan rok warna hitam

    (tidak diperkenankan menggunakan celana/rok berbahan jeans, sandal dan topi)
  9. Peserta dilarang membawa :

    - Buku-buku dan catatan lainnya;
    - Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan bolpoint;
    - Makanan dan minuman;
    - Senjata api/ tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:

    - Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes;
    - Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    - Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
    - Merokok dalam ruangan tes.
  11. Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT;
  12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
  13. Peserta duduk di tempat yang telah ditentukan;
  14. Peserta hanya diperkenankan membawa pensil, kartu peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam ruang ujian (kertas buram disediakan panitia);
  15. Panitia berhak mengeluarkan peserta yang tidak mentaati tata tertib pelaksanaan ujian yang telah ditentukan


D. SANKSI

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf C nomor 10 dan 11 berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.


E.  KETENTUAN LAIN

Ketentuan lain yang belum tercantum dalam ketentuan umum/ khusus dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Untuk Jadwal dan Lokasi Ujian TKD dari Masing-masing Peserta dapat anda unduh pada link dibawah ini:

Unduh Pengumuman Jadwal Ujian TKD CPNS Kab. Taput
Unduh Jadwal dan Lokasi Ujian TKD CPNS Kabupaten Tapunuli Utara Tahun 2014

Sumber: Informasi dan Pengumuman Ujian TKD CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014