Monday, 17 November 2014

Informasi Jadwal Pelaksanaan dan Tata Tertib TKD CPNS Kabupaten DELI SERDANG Tahun 2014

P E N G U M U M A N
NOMOR : 811.1/6671

TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN ANGGARAN 2014

MEDANKERJA.COM. Loker CPNS. Informasi CPNS Terbaru November 2014. Informasi CPNS Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Sesuai dengan surat Kepala Kantor Reional VI Badan Kepegawaian Negara nomor 172/KR.VI/BKN/X/2014 tanggal 7 November 2014 tentang Pelaksanaan Jadwal Tes CPNS Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

1. Jadwal Pelaksanaan Tes

a. Ujian TKD dilaksanakan mulai tanggal 08 s/d 15 Desember 2014, dengan rincian sebagai berikut :


b. Daftar nama-nama peserta ujian Tes Kompetensi Dasar (terlampir).
c. Peserta hanya dapat mengikuti ujian sesuai dengan tanggal dan sesi yang telah ditentukan.
d. Lokasi Ujian berada di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Jln. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris, Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

2. Materi Tes
  1. Jumlah soal TKD adalah sebanyak 100 (seratus) soal dengan waktu pelaksanaan ujian selama 90 (sembilan puluh) menit.
  2. Soal TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakterisik Pribadi (TKP).
  3. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) TKD
    Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, ditetapkan nilai ambang batas TKD untuk TWK adalah 70, TIU adalah 75, dan TKP adalah 126 .
3. Tata Tertib Peserta
  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disipkan oleh Panitia.
  5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak
    diperkenankan).
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  11. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
    1). buku – buku dan catatan lainnya.
    2). kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
    3). makanan dan minuman.
    4). senjata api/tajam atau sejenisnya.
  12. Peserta dilarang :
    1). bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    2). menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    3). keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
    4). merokok dalam ruangan tes.
  13. .Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
4. Sanksi.
  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
5. Lain-lain
  • Hal – hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan di atur kemudian dan merupakan Pengumuman tambahan yang langsung disahkan.
  • Untuk daftar Nama - Nama Peserta Ujian Tes Kompetensi dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 silahkan download FILE PDF nya.

Sumber : Informasi Jadwal Tes TKD CPNS Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014